REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak pukul 00.00 tadi malam siaran televisi analog Jabodetabek resmi dimatikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan melalui program Analog Switch Off (ASO), penggantian TV analog ke TV digital.
Untuk menikmati layanan TV digital, Anda tidak perlu membeli TV baru. Anda masih bisa menggunakan TV analog ditambah dengan perangkat baru bernama Set Top Box (STB).
STB yang digunakan harus bersertifikat Kominfo. Sertifikat menjadi bentuk jaminan bahwa STB tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya berfungsi optimal.
Untuk menikmati layanan TV digital, Anda perlu STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2. Jika sudah mendapat STB DVB-T2, simak cara memasangnya ke TV analog, dikutip Indonesiabaik, Kamis (3/11/2022):
1. Siapkan TV, STB, Remote TV.
2. Sambung kabel antena ke STB.
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB.
4. Nyalakan TV dan STB dengan remote.
5. Pilih mode AV pada TV analog.
6. Pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis".
7. Pilih "Simpan", siap menonton TV digital.