Kamis 03 Nov 2022 14:10 WIB

LPSK: Perluas Penyidikan Soal Penembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

LPSK tegaskan penggunaan gas air mata di Kanjuruhan akibatkan gangguan kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Suporter sepak bola memegang plakat bertuliskan
Foto: EPA-EFE/SANDI SADEWA
Suporter sepak bola memegang plakat bertuliskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap penyidik kepolisian tidak terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada dalam mengusut tragedi Kanjuruhan, Malang. LPSK mengingatkan agar Polri mendalami penggunaan gas air mata yang menimbulkan korban jiwa.

LPSK memantau sudah ada LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Lalu ada LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 soal penyerangan terhadap aparat dan pengerusakan barang.

Baca Juga

"Perbuatan penembakan gas air mata, sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Edwin menegaskan penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan kepada korban. Di antaranya berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan timbulnya korban anak pada peristiwa tersebut tak bisa diabaikan. Menurutnya, adanya korban anak bisa memperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Komnas HAM mencatatkan 38 korban anak meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur pasal 421 KUHP," ucap Edwin.

Selain itu, Edwin menyatakan LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. LPSK sudah merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. 13 Nama itu adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjurahan.

"Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut," sebut Edwin.

Diketahui, korban meninggal tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 135 orang per Senin (24/10/2022). Sedangkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement