In Picture: Sidang Pemeriksaan Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
JPU menghadirkan tujuh orang saksi dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Agus Nurpatria (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement