Kamis 03 Nov 2022 15:08 WIB

In Picture: Sidang Pemeriksaan Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

JPU menghadirkan tujuh orang saksi dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Agus Nurpatria (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement