REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2022 sebanyak 718.844. Tapi, formasi yang diajukan pemerintah daerah (pemda) belum sampai setengahnya, yakni 40,9 persen saja.
"Untuk pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Angka 40,9 persen dari 718.844 kebutuhan guru itu berjumlah 319.618 guru saja. Melihat angka tersebut, pihaknya mendorong pemda untuk mengajukan formasi.
Di samping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dia juga menyatakan saat ini Kemendikbudristek tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," kata Nunuk.
Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya telah menentukan prioritas guru yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Kemendikbudristek membagi empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022 yakni PI, PII, PIII, dan pelamar umum.
"PI atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021. Sedangkan PII merupakan pelamar prioritas dari THK II," kata dia.