Kamis 03 Nov 2022 15:20 WIB

Formasi Guru PPPK yang Diajukan Pemda Baru 40,9 Persen dari Total Kebutuhan

Pemerintah daerah diminta untuk segera mengajukan formasi guru PPPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Guru PPPK Ilustrasi
Foto: republika/mardiah
Guru PPPK Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2022 sebanyak 718.844. Tapi, formasi yang diajukan pemerintah daerah (pemda) belum sampai setengahnya, yakni 40,9 persen saja.

"Untuk pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Angka 40,9 persen dari 718.844 kebutuhan guru itu berjumlah 319.618 guru saja. Melihat angka tersebut, pihaknya mendorong pemda untuk mengajukan formasi.

Di samping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dia juga menyatakan saat ini Kemendikbudristek tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," kata Nunuk.

Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya telah menentukan prioritas guru yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Kemendikbudristek membagi empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022  yakni PI, PII, PIII, dan pelamar umum.

"PI atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021. Sedangkan PII merupakan pelamar prioritas dari THK II," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement