Bukan yang Pertama, Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS yang Terima BSU

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin

Bukan yang Pertama, Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS yang Terima BSU (ilustrasi).
Bukan yang Pertama, Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS yang Terima BSU (ilustrasi). | Foto: republika/mgrol100

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Solo, Muhammad Hafid mengatakan bahwa pemotongan gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan pertama kalinya terjadi di tahun ini.

Hafid menjelaskan bahwa sebelumnya ketika pandemi Covid-19 pihaknya juga menerima BSU dari pemerintah sebesar 600 ribu. Ia mengaku ada pemotongan gaji namun untuk besarannya ia sudah tidak ingat.

"Saya lupa berapa itu (besaran pemotongan gaji tahun lalu), yang jelas kepotong tapi saya lupa," kata Hafid, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, ketika disinggung pasca hebohnya kabar mengenai pemotongan gaji karyawan yang terima BSU, Hafid mengatakan belum mengetahui apakah akan ada pemotongan atau tidak. Pasalnya, proses pencairan gaji baru berlangsung hari ini.

Baca Juga

"Kami belum mendapatkannya (soal ada yang protes) karena untuk pencairan gaji sendiri baru hari ini Jadi kami perlu mengetahui apakah betul dipotong atau tidak saya belum tahu. Ada (yang dapat BSU), saya sendiri dapet. (Sudah masuk rekening yg bln ini) sudah masuk," terangnya.

Hafid menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada komplain dari karyawan SS di cabangnya ini terkait pemotongan tersebut, bahkan di tahun lalu. Sebab, menurutnya kesejahteraan pekerja di SS cabang Manahan, Solo sudah terjamin.

"Ndak Ada, (yang komplain dari tahun lalu), karena kalau menurut saya sudah sebanding dengan yang diberikan perusahaan. Kalau antara keberatan dan tidak keberatan itu melihatnya dari perusahaan kesejahteraan yang diberikan perusahaan ke kami luar biasa. Sebagai contohnya kemarin istri saya setelah melahirkan itu juga ada dana sosial yang masuk terus setelah itu untuk biaya menikah pun juga ada dan diberikan," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Solo Komisi IV, Ginda Ferachtriawan, mengatakan sempat mendapatkan Direct Message (DM) dari salah seorang yang mengaku pernah bekerja di SS cabang Manahan. Aduan tersebut berisi bahwa ia terdaftar BPJS ketenagakerjaan namun tidak dibayar. 

Oleh karena itu, Ginda mencoba memverifikasinya. Dari hasil kunjungannya ke Waroeng SS di Manahan, mengatakan memang ada pegawai yang sudah terdaftar BPJS dan ada yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Hasil ini akan saya sampaikan kepada dinas terkait, dinas tenaga kerja, maupun BPJS Ketenagakerjaan, untuk di follow up karena amanat BPJS itu adalah semua karyawan wajib mengikuti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

 

Terkait


Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Gibran Bakal Temui Pengelola Waroeng Spesial Sambal

Pengamat: Pemotongan Gaji untuk Zakat Harus Hati-Hati

Pemain Athletic Bilbao Setuju Pemotongan Gaji

Tiga Pemain Barcelona Dukung Pemotongan Gaji

Pelatih dan Pemain Persiraja Sepakat Pemotongan Gaji

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark