REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Solo, Muhammad Hafid mengakui pemotongan gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan pertama kalinya terjadi tahun ini. Hafid menuturkan, sebelumnya pemotongan gaji juga dilakukan tahun lalu saat pihaknya menerima BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.
Namun, Hafid mengaku tak ingat besaran pemotongan gaji karyawan tahun lalu. "Saya lupa berapa itu (besaran pemotongan gaji tahun lalu), yang jelas kepotong tapi saya lupa," kata Hafid, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, ketika disinggung pasca-hebohnya kabar mengenai pemotongan gaji karyawan yang terima BSU, Hafid mengatakan belum mengetahui apakah akan ada pemotongan atau tidak. Sebab, proses pencairan gaji baru berlangsung hari ini.
"Kami belum mendapatkannya (soal ada yang protes) karena untuk pencairan gaji sendiri baru hari ini. Jadi kami perlu mengetahui apakah betul dipotong atau tidak saya belum tahu. Ada (yang dapat BSU), saya sendiri dapet. (Sudah masuk rekening yang bulan ini) sudah masuk," ujarnya.
Hafid mengeklaim tidak ada komplain dari karyawan SS di cabangnya terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU ini tahun lalu. Sebab, menurutnya kesejahteraan pekerja di SS cabang Manahan Solo sudah terjamin.
"Ndak ada (yang komplain dari tahun lalu), karena kalau menurut saya sudah sebanding dengan yang diberikan perusahaan. Kalau antara keberatan dan tidak keberatan itu melihatnya dari perusahaan kesejahteraan yang diberikan perusahaan ke kami luar biasa. Sebagai contohnya kemarin istri saya setelah melahirkan itu juga ada dana sosial yang masuk terus setelah itu untuk biaya menikah pun juga ada dan diberikan," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Solo Komisi IV, Ginda Ferachtriawan, mengatakan sempat mendapatkan Direct Message (DM) dari salah seorang yang mengaku pernah bekerja di SS cabang Manahan. Aduan tersebut berisi bahwa ia terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun tidak dibayar.
Oleh karena itu, Ginda mencoba memverifikasinya. Dari hasil kunjungannya ke Waroeng SS di Manahan, mengatakan memang ada pegawai yang sudah terdaftar BPJS dan ada yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Hasil ini akan saya sampaikan kepada dinas terkait, dinas tenaga kerja, maupun BPJS Ketenagakerjaan, untuk di follow up karena amanat BPJS itu adalah semua karyawan wajib mengikuti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.