Kamis 03 Nov 2022 17:55 WIB

Kesaksian Penyidik Polres Jaksel Dipanggil Sambo Diminta tak Interogasi Keras-Keras

AKP Samual dipanggil Sambo saat sedang melakukan interogasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdy Sambo sempat memerintahkan para tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk tak melakukan penekanan keras saat menginterogasi Bharada Richard Eliezer (RE). Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Rifaizal Samual saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11).

AKP Samual, saat peristiwa pembunuhan Briagdir J terjadi, Jumat (8/7) masih menjabat sebagai Kanit-I Satreskrim Polres Jaksel. Gegara kasus pembunuhan Brigadir J, ia dimutasikan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam perkara perintangan penyidikan, dan pidana pokok pembunuhan Brigadir J, AKP Samual menjadi salah satu saksi dari kalangan anggota kepolisian.

Baca Juga

AKP Samual salah satu penyidik dari Polres Jaksel yang datang awal-awal ke lokasi kejadian di Duren Tiga 46. “Saya waktu itu ditelefon oleh Kasat, atasan saya, diminta datang ke TKP Duren Tiga 46,” begitu kata AKP Samual. Yang dimaksudnya kasat, adalah AKBP Ridwan Rhekkynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel yang juga sudah dimutasi ke Yanma Polri.

AKP Samual tiba di Duren Tiga 46 sekira pukul 18:20 WIB. “Pada saat itu, saya enam orang (penyidik) berangkat,” ujar AKP Samual.

Namun, ia belum mengetahui ada peristiwa apa yang terjadi di Duren Tiga 46. “Karena Kasat saya waktu itu belum menyampaikan ada kejadian apa,” begitu kata dia.

Tiba di TKP Duren Tiga 46, kata AKP Samual, sejumlah personel Polri lainnya sudah ada. Termasuk AKBP Ridwan, dan beberapa yang ia ketahui belakangan sebagai personel Propam Polri. Selanjutnya, dikatakan dia, baru ia ketahui telah terjadi peristiwa tembak-menembak. Penjelasan itu pun, ia dapat dari AKBP Ridwan, yang sudah melakukan olah TKP bersama-sama para anggota dari Div Propam Mabes Polri.

Selanjutnya, AKBP Ridwan, dikatakan AKP Samual, memerintahkannya melanjutkan proses olah TKP ke proses pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, termasuk kata AKP Samual. Ia yang memeriksa Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

“Akhirnya dihadirkan ke saya tiga orang saksi, atas nama Richard, Kuat, dan Ricky,” begitu terang AKP Samual.

Saat itu, ia menanyakan langsung kepada tiga orang tersebut. “Siapa yang nembak?,” ujar dia. Bharada RE, kata AKP Samual, langsung merespons. “Siap, saya komandan,” kata Bharada RE seperti ditirukan AKP Samual.

Karena sudah ada pengakuan, kata AKP Samual, ia pun melakukan interogasi singkat khusus terhadap Bharada RE. “Saya tanyakan, di mana kamu lakukan posisi menembak?” tanya AKP Samual.

Bharada RE, dalam pengakuannya, dikatakan AKP Samual menembak dari posisi lantai-2.  “Siap dari lantai-2’,” kata Bharada RE seperti ditirukan AKP Samual.

Lepas itu, kata AKP Samual menceritakan, ia meminta penjelasan lebih rinci tentang kronologis peristiwa tembak-menembak tersebut. “Saya juga tanyakan kepada Richard, posisi almarhum (Brigadir J) ada di mana saat kejadian (tembak-menembak). Saya juga minta Richard untuk mempraktikkan seperti apa ceritanya,” kata AKP Samual.

Dipanggil Sambo

Saat permintaan penjelasan kepada Bharada RE, kata AKP Samual, dirinya tiba-tiba dipanggil Ferdy Sambo. “Dinda, sini kamu,” begitu kata Ferdy Sambo, dalam cerita AKP Samual. AKP Samual mengaku mengetahui yang memanggilnya itu adalah Kadiv Propam, dan ‘tuan rumah’ TKP. “Siap. Perintah Jenderal,” jawab AKP Samual.

Saat menghadap itu, kata AKP Samual, Ferdy Sambo tak langsung membicarakan tentang peristiwa. Melainkan menanyakan tentang latar belakang AKP Samual. “Kamu Akpol berapa?,” tanya Ferdy Sambo kepada AKP Samual. “Siap saya 2013, Jenderal,” begitu jawab AKP Samual.

AKP Samual mengakui, karena yang bertanya adalah Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), seperti dalam tradisi di kepolisian, saban berbasa-basi kerap menyampaikan permintaan perintah. “Perintah untuk kami Jenderal,” begitu sambung AKP Samual.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement