Kamis 03 Nov 2022 21:20 WIB

Konser Dewa-19 Ditunda, Pengetatan Izin tak Boleh Hambat Kebangkitan Industri Kreatif

Penundaan konser Dewa-19 dan pengetatan izin keramaian mendapat perhatian Komisi X.

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berharap pengetatan izin keramaian jangan sampai menghentikan tren kebangkitan industri kreatif pascapandemi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berharap pengetatan izin keramaian jangan sampai menghentikan tren kebangkitan industri kreatif pascapandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penundaan konser Dewa-19 dan pengetatan izin keramaian menyusul munculnya kasus Berdendang Bergoyang mendapat perhatian Komisi X DPR. Langkah kepolisian diharapkan tidak kontraproduktif terhadap tren kebangkitan sektor industri kreatif pascapandemi. 

"Kami sangat mendukung upaya perbaikan pengelolaan konser agar tidak terjadi insiden seperti di Itaewon atau Kanjuruhan. Kendati demikian upaya perbaikan manajemen konser tersebut jangan sampai menghentikan tren kebangkitan industri kreatif pascapandemi," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, langkah kepolisian menghentikan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan memang sudah tepat. Menurutnya, pencetakan tiket konser yang jauh melebihi kapasitas gedung pertunjukan memang sangat riskan memicu kekisruhan. 

"Langkah Polri dalam kasus Berdendang Bergoyang patut kita apresiasi bersama karena mencegah jatuhnya korban jiwa atas ketidakprofesional event organizer (EO) atau penyelenggara pertunjukkan," katanya. 

Kendati demikian, kata Huda, langkah tersebut jangan berimbas kepada langkah pembatalan izin pertunjukan yang telah dikeluarkan. Menurutnya, Polri hanya perlu memastikan jika penyelenggara pertunjukan telah memenuhi standard operational procedure (SOP).

"Jika dibatalkan atau terjadi pengetatan izin pertunjukan yang akan diajukan maka bisa menghambat atau bahkan membunuh sektor industri kreatif yang mulai menggeliat pascapandemi," ujarnya. 

Huda menambahkan, pascapandemi ini banyak sektor industri kreatif yang mulai tumbuh. Para EO pun berhasil menyelenggarakan banyak pertunjukan berkualitas seperti Prambanan Jazz Festival, Java Jazz, Mandalika Music Vibes, Sychronize, Soundrenaline, hingga Jazz Gunung.

"Deretan konser pertunjukan yang berhasil dilaksanakan menjadi bukti jika dikelola dengan benar maka konser se-gede apapun bisa diselenggarakan dengan aman dan nyaman," ujar dia.

Politisi PKB ini menyarankan pemerintah menggandeng Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk memastikan kualitas pertunjukan atau konser musik yang akan diselenggarakan. Menurutnya, APMI sebagai satu-satunya asosiasi promotor musik yang berpengalaman dalam menyelenggarakan konser dalam skala besar sehingga bisa menjadi rujukan.

"Apalagi APMI juga telah membuka ruang komunikasi untuk melakukan pendampingan bagi promotor-promotor baru yang ingin menyelenggarakan konser musik di Tanah Air," ujar Huda.

Konser Dewa 19 'Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya' yang dijadwalkan pada 12 November 2022 di Jakarta International Stadium (JIS) secara resmi ditunda hingga 4 Februari 2023. Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto mengatakan pihaknya bersama Dewa Restography telah sepakat menunda konser hingga tahun depan mengingat banyaknya kejadian pada acara keramaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement