Kamis 03 Nov 2022 22:14 WIB

Begal Sadis Ditangkap Polisi di Cirebon

Pelaku sempat melakukan pembacokan terhadpa korbannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Raya Suranenggala - Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada 24 Februari 2021 silam.

Baca Juga

Saat itu, tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut dan melihat korban melintas. "Korban berboncengan bersama ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba,’’ ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/11/2022).

Tersangka AW dan JS kemudian memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan.

"Sempat terjadi pembacokan kepada korban, tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,’’ terang Fahri.

Polisi yang menangani kasus itu kemudian berhasil menangkap tersangka AW (26), yang merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022 lalu. Sedangkan tersangka JS, hingga kini masih buron.

‘’Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,’’ cetus Fahri.

 Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement