Jumat 04 Nov 2022 00:57 WIB

Pemkot Yogyakarta Gencarkan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Petugas masih menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di Malioboro

Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menggencarkan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di kawasan Malioboro dengan tetap mengutamakan pembinaan untuk pelanggar.

"Sampai saat ini, kami masih mengutamakan imbauan dan pembinaan yang sifatnya edukasi ke masyarakat. Jika ada pelanggar, maka petugas akan mengingatkan. Belum sampai ke sanksi denda," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, petugas masih kerap menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro meskipun di sepanjang kawasan tersebut sudah disiapkan sejumlah titik lokasi merokok. "Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat," katanya.

Pelanggar Perda KTR terancam sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. "Makanya, sampai saat ini masih kami utamakan imbauan. Saat ada yang merokok diminta mematikan rokok dan membuang di tempat yang benar. Mereka diarahkan ke lokasi khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lain," katanya.

Berdasarkan Perda KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah. "Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun "road map" penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Sejumlah rencana "road map" tersebut di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement