Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Keuangan Desa Rp71,5 Miliar
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Keuangan Desa Rp71,5 Miliar (ilustrasi). | Foto: ist
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,menyalurkan bantuan keuangan ke-196 desa senilai Rp71,5 miliar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna menyeimbangkan pertumbuhan serta perekonomian.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan BK desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan desa penerima yaitu, Desa Candiwatu senilai Rp400 juta, Desa Suru Rp300 juta, Desa Wonoploso Rp300 Juta, Desa Bejijong Rp200 juta, dan Desa Mojosulur Rp150 juta.
"Ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa," kata Bupati Ikfina, Kamis (3/11/2022).
Ia menjelaskan, alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK desa secara keseluruhan senilai Rp131,92miliar.
Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp60,34miliar dan P-APBD Rp71,58miliar. Sementara 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp79 miliar. "Ini peningkatannya hampir 100 persen hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto," ucapnya.
Ia mengatakan, pemerintah desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintahan di atasnya mengingat kedudukan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di Indonesia. "Dan alhamdulillah saya sebagai Bupati Mojokerto telah menerima Lencana Bhakti Desa pertama dari Menteri Desa PDTT. Artinya status desa di Kabupaten Mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal," ujarnya.
Ikfina menjelaskan, keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerja sama antara Pemkab Mojokerto dan pemerintah desa.Dirinya juga berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya. "Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa," katanya.
Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik. Ia menegaskan, bahwa anggaran BK desa tidak diperuntukkan di luar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri. "Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.