JAKARTA – Tiga perusahaan obat sirop terancam pidana setelah produknya terkonfirmasi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dan diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak. Namun, dari ketiga perusahaan itu, Bareskrim Polri hanya menangani satu dari tiga perusahaan tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)...
Berita Lainnya