Jumat 04 Nov 2022 07:36 WIB

Mardani H Maming akan Dipindah ke Lapas Banjarmasin

Mardani akan menjalani sidang dugaan suap IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks bupati Tanah Bumbu tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks bupati Tanah Bumbu tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

REPUBLIKA.CO.BANJARMASIN -- Penahanan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin. Hal itu seiring rencana agenda persidangan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (4/11/2022).

Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming saat ini masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya. Eks bendara umum PBNU itu sudah ditahan oleh KKP sejak Kamis (28/7/2022), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11/2022), Aris menyebut, belum dipastikan apakah terdakwa dihadirkan secara langsung atau secara daring. "Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas Maming.

Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati. Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Dia dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement