REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan menetapkan tersangka dalam konser musik Berdendang Bergoyang hari ini, Jumat (4/11/2022). Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar dan saat ini masih menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Komarudin, kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Setidaknya sudah ada 14 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dan HA termasuk di dalamnya.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," kata dia.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan secara paksa konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. Konser yang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10/2022) itu dihentikan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang membludak.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Berikutnya, panitia konser juga tidak mematuhi beberapa imbauan dari petugas. Seperti imbauan untuk menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. Lalu acara konser juga melewati batas penyelenggara hingga pukul 24.00 WIB sedangkan izinnya hanya sampai pukul 23.00 WIB.