REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka penjualan satwa yang dilindungi berupa owa jawa. Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya melakukan aksi jual beli melalui media sosial Facebook.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama dengan aktivis pemerhati satwa yang dilindungi. “Rekan-rekan menginformasikan kepada kami bahwa akan terjadi transaksi tepatnya di daerah Taman Budaya Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata Siswo kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Siswo menyebutkan, dua tersangka berinisial MM (32 tahun) dan SU (28) menawarkan atau mencari pembeli melalui media sosial Facebook. Kemudian ada pembeli yang mengajak transaksi di daerah Taman Budaya Sentul.
Sebelum transaksi dilakukan, lanjut Siswo, polisi bersama aktivis berhasil meringkus tersangka berinisial MM yang berperan sebagai kurir. Dari keterangan tersangka, dia mengaku, diperintahkan oleh saudaranya yakni tersangka berinisial SU untuk mengantar bayi owa jawa tersebut.
“Kedua tersangka sudah kami tangkap. Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari Facebook yang dibeli seharga Rp 3,5 juta dan hendak dijual seharga Rp 5 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siswo mengatakan, kedua tersangka mengetahui jika yang diperjual belikan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Namun, dari pengakuan tersangka, dia menyebutkan baru satu kali memperjual belikan owa jawa.
“Tapi kalau tersangka sudah berkali-kali memperjualbeliman satwa. Tidak hanya yang dilindungi, tapi yang tidak dilindungi juga karena memang perannya pedagang satwa,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Polisi Kehutanan BKSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Farida, mengatakan, ada 138 jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. “Beberapa di antaranya owa jawa, orang utan, komodo dan banyak lainnya termasuk monyet kecil kaya kuskus itu juga dilindungi,” ujarnya.