Jumat 04 Nov 2022 14:18 WIB

Viral Marah di Persidangan, Ketua Persadi: Melecehkan Pengadilan

Siapapun harus menghormati pengadilan.

Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sikap Alvin Lim yang marah-marah di ruang sidang dinilai sebagai perbuatan yang melecehkan pengadilan. Sebagai pengacara, Alvin Lim seharusnya memahaminya.

Hal ini disampaikan Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta, Irjen Pol (Purn) Abdul Gofur, menyikapi viral video marah-marah di ruang sidang,

 “Itu (marah-marah di persidangan) sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat dan wibawa pengadilan atau contempt of court,” kata Gofur, dalam siaran pers, Jumat (4/11/2022).

Sebagai pengacara, kata Gofur, Alvin seharusnya paham hukum dan tidak melakukan hal tersebut. Karenanya, PERSADI menyesalkan apa yang dilakukan Alvin. Selain melanggar norma persidangan, hal tersebut juga berlebihan. “Siapa pun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim), masyarakat harus menghormati persidangan,” kata Gofur.

Seluruh elemen yang terlibat dan berada di ruang persidangan, termasuk hakim dan jaksa penuntut umum, papar Gofur, harus dihargai. Pasalnya, perangkat persidangan tersebut diberikan kewenangan negara untuk menyidangkan perkara.

Ttindakan membuat kegaduhan yang dilakukan Alvin Lim, kata dia, dapat memengaruhi putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.  Gofur sepakat majelis hakim harus memberikan  atensi khusus terhadap perkara Alvin Lim, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dipersidangan berikutnya.

Sebelumnya, video advokat Alvin Lim yang membentak keras tim jaksa penuntut umum di sidang kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2022) lalu, kembali beredar di media sosial.

Dalam video, tampak Alvin Lim selaku terdakwa membentak jaksa dengan keras. Alvin Lim bahkan harus ditenangkan dua orang yang memintanya untuk menghormati majelis hakim

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement