REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka penjualan satwa yang dilindungi berupa owa jawa. Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya melakukan aksi jual beli melalui media sosial Facebook.
Baca Juga
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengungkapkan pihaknya mengungkap kasus itu bekerja sama dengan aktivis pemerhati satwa yang dilindungi.