Jumat 04 Nov 2022 14:39 WIB

Satwa Dilindungi Owa Jawa Diperjualbelikan Lewat Media Sosial

Tersangka mencari pembeli melalui media sosial Facebook.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
 Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka penjualan satwa yang dilindungi berupa owa jawa. Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya melakukan aksi jual beli melalui media sosial Facebook.

 

Baca Juga

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengungkapkan pihaknya mengungkap kasus itu bekerja sama dengan aktivis pemerhati satwa yang dilindungi. 

 

“Rekan-rekan menginfirmasikan kepada kami bahwa akan terjadi transaksi tepatnya di daerah Taman Budaya Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata Siswo kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

 

Siswo menyebutkan, dua tersangka berinisial MM (32 tahun) dan SU (28) menawarkan atau mencari pembeli melalui media sosial Facebook. Kemudian, ada pembeli yang mengajak transaksi di daerah Taman Budaya Sentul.

 

Sebelum transaksi dilakukan, kata Siswo, polisi bersama aktivis berhasil meringkus tersangka berinisial MM yang berperan sebagai kurir. Dari keterangan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh saudaranya yakni tersangka berinisial SU, untuk mengantar bayi owa jawa tersebut. “Kedua tersangka sudah kami tangkap. Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari Facebook yang dibeli seharga Rp 3,5 juta dan hendak dijual seharga Rp 5 juta,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Siswo mengatakan, kedua tersangka mengetahui jika yang diperjual belikan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Namun, dari pengakuan tersangka, ia menyebutkan baru satu kali memperjual belikan owa jawa. “Tapi kalau tersangka sudah berkali-kali memperjualbelikan satwa. Tidak hanya yang dilindungi, tapi yang tidak dilindungi juga karena memang perannya pedagang satwa,” ujarnya.

 

Di lokasi yang sama, Polisi Kehutanan BKSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Farida, mengatakan ada 138 jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. “Beberapa di antaranya owa jawa, orang utan, komodo dan banyak lainnya termasuk monyet kecil kaya kuskus itu juga dilindungi,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement