Jumat 04 Nov 2022 16:16 WIB

Polri Buka Pengaduan Penyimpangan Anggota Secara Online dan Telepon

Sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH.

Rep: rilis Polri/ Red: Muhammad Subarkah
Polisi memperlihatkan sejumlah kunci sepeda motor hasil razia antisipasi balap liar dan penggunaan kenalpot brong menjelang tahun baru di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). Satlantas Polres Kediri Kota mengeluarkan surat tilang kepada 489 pelanggar lalu lintas dan mengamankan sebanyak 133 unit sepeda motor hasil razia selama sebulan guna merespon pengaduan masyarakat.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Polisi memperlihatkan sejumlah kunci sepeda motor hasil razia antisipasi balap liar dan penggunaan kenalpot brong menjelang tahun baru di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). Satlantas Polres Kediri Kota mengeluarkan surat tilang kepada 489 pelanggar lalu lintas dan mengamankan sebanyak 133 unit sepeda motor hasil razia selama sebulan guna merespon pengaduan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat mengadukan penyimpangan oknum anggotanya, Polri membuka aplikasi Propam Presisi secara online dan telepon. Aduan ini dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi.

"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di manapun, kapanpun, kini bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," kata Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., Karowabprof Divisi Propam Polri, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Rabu (12/10/2022) siang. Selain itu pengaduan bisa juga dilakukan dengan japri melalui telepon di call cente  nomor 081319178714, dan 021-7218615.

Agus menegaskan, Kapolri telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk PTDH (Pemberhentian Tugas Dengan Tidak Hormat). Ia menyebutkan sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 lainnya  dikenakan sanksi bentuk lain.

Terkait PTDH itu, Karowabprof Div Propam Polri menegaskan, bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari manapun.

Sebelumnya, Wairwasum Polri Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. mengemukakan, polisi buruk tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Namun, ia tidak setuju jika dikatakan Polri kalah andal dengan polisi luar negeri.

"Yang pasti gaji anggota Polri kalah dengan gaji polisi di luar negeri, tetapi polisi di Indonesia ini mengurus semua, mulai dari orang bangun tidur sampai orang meninggal," ungkap Irjen Pol. Tornagogo.

Ditegaskan Wairwasum, Polisi bukan Superman. Ia meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata karena hal itu terkait dengan stakeholders lainnya.

Polri, lanjut Wairwasum, terus berupaya memperbaiki diri dengan melakukan transformasi presisi. Karena itu, Wairwasum menyebut banyaknya oknum polisi yang melakukan pelanggaran akhir-akhir ini karena mereka belum melakukan transformasi presisi.

Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Brigjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H. menambahkan, oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit. "Ada 436.072 anggota Polri, dan 56 ribu lebih ASN. Jadi hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela," ujarnya.

Namun demikian, menurut Jawari, Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya, balik melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement