REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial memperlihatkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor khusus B 1983 RFD. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menelusuri pemilik dari pelat nomor tersebut melalui database. Nomor kendaraan dengan akhiran RFD identik digunakan oleh TNI Angkatan Darat (AD).
"Kalau itu harus di cek dulu di Samsat nanti, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak itu dari datanya harus dicek dulu," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi awak media, Jumat (4/11).
Jhoni enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait kepemilikan pelat nomor sakti tersebut. Karena hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan data pelat nomor RFD tersebut.
Termasuk mengenai apakah pelat nomor RFD diperbolehkan dipasang di mobil sport, seperti yang beredar di media sosial. "Belum dapat konfirmasi itu," kata Jhoni.
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah pemilik kendaraan adalah anggota TNI AD atau bukan. Karena, saat ini, pihaknya juga masih mengecek pemilik pelat nomor RFD tersebut.
"Karena sekarang ini kan untuk penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada ditlantas PMJ (Polda Metro Jaya)," tutur Hamim Tohari
Selanjutnya, kata Hamim, pihak TNI AD akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi kepemilikan mobil mewah tersebut. Karena memang, pihak TNI AD sendiri tidak bisa melakukan penelusuran atau mendeteksi pemilik pelat nomor RFD dan juga mobil sport warna merah itu.
"Sehingga kan kita tidak bisa mengidentifikasi apakah semuanya termasuk yang RFD, juga apakah yang pegang para pejabat TNI atau mungkin purnawirawan atau yang lain kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda," ucap Hamim Tohari.