REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang warga Cirebon menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor) usai kopi darat dengan pelaku yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Saat bertemu, korban ditipu dan motornya dibawa kabur lalu dijual pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, kasus itu bermula saat tersangka SR (21 tahun) warga Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. SR lalu mengajak korbannya kopi darat alias bertemu. Dalam pertemuan tersebut, dengan segala tipu muslihat tersangka menunggu korbannya lengah.
‘’Setelah itu tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di saku celana korban, kemudian mengambil sepeda motor milik korban tersebut,’’ kata Fahri, Jumat (4/11/2022).
Kasus pencurian sepeda motornya itu kemudian ditangani oleh polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasi menemukan keberadaan tersangka.
‘’Tersangka SR berhasil ditangkap di Cileunyi Kabupaten Bandung pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat itu sedang tidur di halaman masjid di daerah Cileunyi Bandung,’’ terang Fahri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor bernopol E 5183 JW milik korban ternyata telah dijual. Tersangka menjual sepeda motor hasil curian itu melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.