Jumat 04 Nov 2022 18:59 WIB

BSI-Kementerian ATR/BPN Sinergi Percepat Pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan

BSI siapkan layanan informasi pengurusan sertifikat tanah dan dipantau secara online

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi guna mempercepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Melalui kolaborasi ini maka nasabah dan masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat mereka secara online dan real time.
Foto: BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi guna mempercepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Melalui kolaborasi ini maka nasabah dan masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat mereka secara online dan real time.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi guna mempercepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Melalui kolaborasi ini maka nasabah dan masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat mereka secara online dan real time. 

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan BSI dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama memberikan pelayanan untuk nasabah dan masyarakat. Termasuk dalam informasi pengurusan sertifikat tanah melalui fasilitas BSI dan bisa memantaunya secara online. Menurut Bob, industri perbankan syariah memiliki peran penting untuk memberikan transparansi bagi nasabah terutama informasi keamanan pembiayaan.

"Dukungan ini kami berikan salah satunya menggandeng dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses percepatan pengurusan dokumen sertifikat hak tanggungan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (4/11).

Dalam kesempatan ini, lebih 100 ribu dokumen sertifikat hak tanggungan (SHT) telah dilakukan perubahan nama ke atas nama Bank Syariah Indonesia. Maka dengan adanya percepatan ini akan memudahkan dari sisi nasabah dan bank karena apabila nasabah melalukan proses pelunasan pembiayaan, sebelum melakukan roya wajib melakukan perubahan nama kreditur terlebih dahulu.