Sabtu 05 Nov 2022 02:17 WIB

Pemerintah akan Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf, Termasuk Rumah Ibadah pada 2024

Sertifikasi menunjukkan kepemilikan tanah wakaf yang sah.

Pengurus salah satu masjid memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Ahad (14/8/2022). Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir tahun 2022 telah memberikan tujuh juta sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga sebagai upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah akan Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf, Termasuk Rumah Ibadah pada 2024
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pengurus salah satu masjid memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Ahad (14/8/2022). Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir tahun 2022 telah memberikan tujuh juta sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga sebagai upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah akan Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf, Termasuk Rumah Ibadah pada 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyertifikasi seluruh bidang tanah wakaf, termasuk tanah rumah ibadah pada 2024.

"Kurang lebih 126 juta bidang tanah harus tersertifikasi. Kini sudah 80 juta bidang tersertifikasi, termasuk tanah wakaf. Karena dengan adanya sertifikasi, menunjukkan kepemilikan tanah yang sah," kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi penguat alas hukum tanah wakaf. Hal ini sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.

Sebelumnya, Raja melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyerahkan 29 sertifikat dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 17 sertifikat masjid, 4 sertifikat yayasan, 6 sertifikat pesantren, dan 2 sertifikat sekolah.

"Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah. Karena itu kita berikan sertifikat supaya mendapatkan kepastian hukum," kata Raja.

Dia melanjutkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini penting agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari. Ia pun mengajak supaya pemilik tanah yang belum disertifikasi untuk segera berkoordinasi dengan lurah dan kantor pertanahan setempat supaya bisa dilakukan sertifikasi.

"Mohon kalau ada yang mengajukan permohonan atas nama yayasan, wakaf, atau sekolah agar segera disertifikasi," kata Raja.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga aset tanah miliknya dengan benar, salah satunya dengan memasang patok batas kepemilikan tanah. "Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan gerakan pasang patok, sehingga jelas posisi kepemilikan aset tanah, mana batasnya. Semisal untuk pendaftaran tanah, patok ini memudahkan petugas ukur untuk memproses," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement