REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyertifikasi seluruh bidang tanah wakaf, termasuk tanah rumah ibadah pada 2024.
"Kurang lebih 126 juta bidang tanah harus tersertifikasi. Kini sudah 80 juta bidang tersertifikasi, termasuk tanah wakaf. Karena dengan adanya sertifikasi, menunjukkan kepemilikan tanah yang sah," kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Ia mengatakan sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi penguat alas hukum tanah wakaf. Hal ini sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.
Sebelumnya, Raja melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyerahkan 29 sertifikat dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 17 sertifikat masjid, 4 sertifikat yayasan, 6 sertifikat pesantren, dan 2 sertifikat sekolah.
"Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah. Karena itu kita berikan sertifikat supaya mendapatkan kepastian hukum," kata Raja.
Dia melanjutkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini penting agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari. Ia pun mengajak supaya pemilik tanah yang belum disertifikasi untuk segera berkoordinasi dengan lurah dan kantor pertanahan setempat supaya bisa dilakukan sertifikasi.
"Mohon kalau ada yang mengajukan permohonan atas nama yayasan, wakaf, atau sekolah agar segera disertifikasi," kata Raja.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga aset tanah miliknya dengan benar, salah satunya dengan memasang patok batas kepemilikan tanah. "Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan gerakan pasang patok, sehingga jelas posisi kepemilikan aset tanah, mana batasnya. Semisal untuk pendaftaran tanah, patok ini memudahkan petugas ukur untuk memproses," katanya.