REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima tujuh satwa dilindungi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Hewan tersebut langsung dilepasliarkan di Wilayah II Majalengka yang berada pada ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl).
"Kami menerima tujuh satwa dilindungi dari BKSDA DKI Jakarta," kata Kepala Balai TN Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Maman Surahman di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022).
Maman mengatakan tujuh satwa dilindungi yang diserahkan kepada TNGC yaitu landak jawa (Hysterix javanica) satu ekor, kukang jawa (Nycticebus javanicus) satu ekor, musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) dua ekor, dan kucing hutan (Felis bengalensis) tiga ekor.
Menurut dia, satwa tersebut merupakan serahan masyarakat yang diterima BKSDA DKI Jakarta, dan kemudian direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. Setelah diterima, lanjut Maman, pihaknya langsung melepasliarkan satwa yang dilakukan pada 3 November 2022 di wilayah kawasan TNGC lingkup Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Majalengka.
"Kawasan tersebut merupakan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai yaitu sawa, saninten, pinus dan lainnya," ujarnya.
Maman memastikan berdasarkan kondisi ekologinya, lokasi yang dituju merupakan habitat bagi satwa liar yang dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter hewan, satwa itu dalam kondisi yang sehat dengan kondisi fisik normal, tidak ada gejala penyakit dan sifat alami yang siap untuk dilepasliarkan.
Maman juga memberikan apresiasi terhadap upaya berbagai pihak dalam penyelamatan satwa. Untuk itu pihaknya berharap dengan bertambahnya penghuni baru memberikan keseimbangan ekosistem yang baik bagi komunitas di habitat TN Gunung Ciremai. "Terutama bagi penyangga kehidupan manusia di sekitarnya. Ayo sayangi dan lestarikan satwa liar dan ekosistem TN Gunung Ciremai," katanya.