REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut memberlakukan larangan kegiatan konser musik pada malam hari di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menghindari hal membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
"Jadi tidak ada yang main (acara konser) di malam hari," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Garut, Jumat (4/11/2022).
Ia menuturkan larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari. Perintahnya, kata dia, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00, perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun.
"Diupayakan sore, maksimal kegiatan sampai pukul 18.00," kata Kapolres.
Ia mengingatkan kepada panitia yang berencana menyelenggarakan konser musik untuk secepatnya berkomunikasi dengan kepolisian terkait memperhitungkan aspek keamanannya. "Panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting," kata Kapolres.
Ia mengatakan Polres Garut dalam menerapkan aturan tersebut akan lebih ketat memberikan izin, dan terlebih dahulu memperhitungkan jenis kegiatannya. Polres Garut, lanjut dia, akan memperhitungkan aspek keamanan lokasi dan memperkirakan orang yang akan datang dalam suatu acara tersebut serta aspek lainnya.
"Kita akan hitung nilai layak atau tidak di lokasi itu, keamanannya, khususnya aspek legalitas tempat," katanya.
Ia menambahkan selain aspek memperhitungkan keamanan lokasi, juga harus mematuhi aturan protokol kesehatan seperti pakai masker dan membatasi jumlah orang yakni 75 persen dari kapasitas tempat karena saat ini masih pandemi Covid-19.
"Sesuaikan dengan kaitan panduan pandemi Covid-19, karena masih pandemi, termasuk di lapangan terbuka, kapasitas kita hitung," katanya.