Jumat 04 Nov 2022 21:18 WIB

Twitter Digugat Mantan Karyawan yang Kena PHK

Gugatan terhadap Twitter sudah diajukan pada Kamis (3/11/2022) waktu setempat.

Rep: Koiyudh/ Red: Partner
.
.

RUANG TEKNO -- Kabar Twitter melakukan PHK besar-besaran terus menjadi sorotan. Kabar terbaru, mantan karyawan yang terdampak pemecetan, melakuan gugatan hukum terhadap perusahaan yang baru saja dibeli orang terkaya dunia, Elon Musk.

Seperti dilansir The Verge, Jumat (4/11/2022), sebuah gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) telah diajukan pada Kamis malam waktu setempat.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pekerja menilai tidak diberikan peringatan dini mengenai pemecatan mereka.

Menurut aturan kerja dari badan federal Worker Adjustment and Retraining Notification Act (WARN) dan California WARN Act, perusahaan harus memberikan setidaknya surat pemberitahuan 60 hari sebelum pemutusan hubungan kerja massal diberlakukan.

“Untuk memastikan bahwa karyawan mengetahui bahwa mereka tidak harus membuang hak mereka dan mereka memiliki jalan untuk mengejar hak tersebut," ungkap pengacara Shannon Liss-Riordan yang mengajukan gugatan tersebut, seperti dikutip Bloomberg.

Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Sebagian besar karyawan Twitter dikabarkan menerima surat PHK pada Kamis. Lainnya menerima memo pemberitahuan yang di antara isinya menyebut “dalam langkah untuk menempatkan Twitter dalam jalur yang sehat, kami akan melalui proses menyulitkan untuk mengurangi tenaga kerja kami secara global.”

Sejauh ini belum ada angka pasti berapa jumlah karyawan yang kena pemangkasan. Namun, kabar terbaru menyebut, sekitar 3000-an yang akan terkena PHK di seluruh dunia.

Karyawan Twitter saat ini berjumlah 7.500 orang.

Sumber: The Verge, Bloomberg

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement