REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut membuat kelima partai itu kembali berpeluang lolos menjadi peserta pemilu.
Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Kelimanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.
Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.