Sabtu 05 Nov 2022 13:25 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, Muktamar ke-48 Digelar secara Hybrid

Muktamar Muhammadiyah secara hybrid pelaksanaan Indonesia berkemajuan

Perajin membuat batik tulis dengan motif Muhammadiyah dan Aisyiyah di Mahkota Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022). Batik tulis berukuran panjang 5 meter dan lebar 3 meter tersebut dibuat untuk menyambut Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Solo, Jawa Tengah pada 18-20 November 2022.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Perajin membuat batik tulis dengan motif Muhammadiyah dan Aisyiyah di Mahkota Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022). Batik tulis berukuran panjang 5 meter dan lebar 3 meter tersebut dibuat untuk menyambut Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Solo, Jawa Tengah pada 18-20 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA—Muhammadiyah-‘Aisyiyah pada Sabtu (05/11) resmi menyelenggarakan Sidang Pleno I Muktamar ke-48 di Surakarta. Satu hal yang unik dari pelaksanaan Muktamar periode ini adalah dilakukan secara hybrid atau kombinasi online dan offline. Menurut Haedar Nashir, Muhammadiyah telah berpengalaman dalam menyelenggarakan sidang secara hybrid ini.

“Hari ini kita melakukan persidangan secara hybrid, maka insyaAllah kita sudah beradaptasi dengan ini, pembahasan dan persidangan akan berjalan lancar. Kalau pun ada kesulitan, kita akan mengatasinya dengan baik,” ucap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini dalam acara pembukaan Sidang Pleno I

Haedar mengatakan bahwa prosesi Muktamar secara hybrid merupakan tonggak baru bagi Persyarikatan. Meski demikian, ia turut mengingatkan agar Sidang Pleno I ini mesti dikawal, bermarwah utama, memberikan uswatun hasanah, dan bermanfaat bagi semesta kehidupan. 

Dalam Sidang Pleno I ini, Agus Taufiqurrahman bertindak sebagai pimpinan sidang. Kegiatan dalam sidang ini hanya mendengarkan tanggapan dari peserta Muktamar atas materi Muktamar yang telah disiapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun isi dari materi Muktamar ini meliputi laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2022, program Muhammadiyah 2022-2027, Risalah Islam Berkemajuan, dan Isu-isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan pengantar umum sebelum sidang berlangsung. Menurutnya, Muktamar secara hybrid ini merupakan pertama kali dalam sejarah Muhammadiyah. Hal ini merupakan wujud dari paham Islam Berkemajuan yang senantiasa fleksibel dan dinamis dalam merespon perubahan zaman.  

“Ini merupakan pertama kali dalam sejarah Muhammadiyah, kita laksanakan sidang secara hybrid, yaitu online dan offline. Ada ratusan titik lokasi persidangan di seluruh Indonesia, semoga segalanya berjalan lancar,” ucap Mu’ti.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement