REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank KB Bukopin Tbk menutup kantor cabang untuk mengoptimalisasikan jaringan sekaligus beradaptasi atas perkembangan di era digital. KB Bukopin menilai bank harus mampu beradaptasi dengan mengubah pola bisnis yang ada.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/11/2022), Bukopin menyatakan, perubahan pola bisnis tersebut, salah satunya dilakukan melalui kantor cabang sebagai instrumen pengembangan bisnis perbankan menjadi lebih terdigitalisasi.
"Sehingga alokasi biaya pengembangan jaringan cabang dapat teroptimalisasi ke dalam bentuk lain melalui pengembangan teknologi produk dan layanan yang dapat menjawab seluruh kebutuhan nasabah atas perubahan perilaku transaksional tersebut," tulis manajemen dalam keterangan tersebut.
Dengan mulai beralihnya layanan perbankan konvensional ke digital, akan berdampak pada penutupan kantor cabang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat hanya 25.641 unit kantor cabang bank umum per Juni 2022. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menyusut sebanyak 4.058 kantor cabang dari posisi Juni 2021 yang mencapai 29.699 kantor cabang.
Beberapa bank pun turut merespons perkembangan era digital tersebut dengan memangkas sejumlah kantor cabang. Kendati demikian, bank tetap memperkuat layanan cabang yang ada dengan mentransformasi menjadi digital maupun smart branches.
Digitalisasi kantor cabang sedianya sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Berdasarkan data OJK, 2015 merupakan puncak tertinggi jumlah kantor cabang sebanyak 32.953, dibandingkan per Juni 2022 sebanyak 25.641 unit. Jumlah tersebut berkurang 7.312 unit atau 22,19 persen dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Keberadaan kantor cabang perbankan secara fisik masih dibutuhkan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin mendapat layanan keuangan yang khusus.
Sementara itu, digitalisasi dapat dibagi ke dalam beberapa sisi, yaitu eksternal dari sisi nasabah dan internal dari sisi Bank. Bagi perbankan, hubungan antara bank dan nasabah harus senantiasa dijaga melalui pertemuan secara fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, digitalisasi memang perlu diadaptasi dan diimplementasikan.
Secara alami, akibat adanya digitalisasi serta perubahan perilaku masyarakat menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan perilaku transaksional nasabah dari siste, konvensional menjadi digital ataupun dari sistem luring menjadi daring.