REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal S, mengatakan, pihaknya menangkap dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pelaku itu diketahui berinisial I (21 tahun) dan A (23).
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi, dan tisu," kata Fetrizal, Sabtu (5/11/2022).
Fetrizal menjelaskan, polisi semula mendapatkan informasi akan adanya transaksi antara pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan I. Karena I tidak memiliki PSK, ia meminta tolong A untuk mencarikan. Karena tidak kunjung dapat, keduanya lalu mencari PSK melalui aplikasi Michat.
Setelah itu keduanya menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban, dan pengguna jasa PSK," jelas Fetrizal.
Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.