Sabtu 05 Nov 2022 21:11 WIB

Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Fian Firatmaja

Polri akan Investigasi Pengawasan Peredaran Obat Sirup Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini disebabkan terdapat kandungan obat sirup yang beredar di tengah masyarakat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan proses penanganan kasus obat sirup yang membuat penyakit gangguan ginjal akut pada anak ini akan berjalan transparan dan objektif. Menurutnya Kementerian Perdagangan juga akan diinvestigasi Bareskrim.

 

 

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis