Ahad 06 Nov 2022 02:07 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Minta BUMDes Gali Potensi Ekonomi

BUMDes diharapkan bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin dan UMKM.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) mengetes alat musik biola produksi salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) saat kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) mengetes alat musik biola produksi salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) saat kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKMTeten Masduki mengutarakan harapannya agar badan usaha milik desa (BUMDes) mampu menggali potensi desanya masing-masing baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun dari sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.

"Dengan begitu, BUMDes bisa menjadi bagian dari rantai pasok industri," ucap Teten dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya untuk masuk ke skala ekonomi bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam BUMDes.

Teten turut mencontohkan model korporatisasipetani melalui koperasi yang berhasil dilaksanakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di dalamnya, koperasi menggabungkan usaha-usaha kecil perorangan hingga masuk skala ekonomi.

BUMDes juga diharapkan bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin hingga UMKM, yakni produk sejenis ke dalam satu merek sehingga para pelaku usaha kecil tidak saling bersaing. BUMDes juga diharapkan untuk masuk ke teknologi digital, baik dari sisi pemasaran maupun tata kelola usaha, termasuk laporan keuangan.

"Tata kelola juga harus digital agar bisa meraih credit scoring untuk mengakses kredit perbankan. Dengan digital, tergambar jelas track record usaha yang dijalankan. Model bisnis UMKM seperti ini yang harus terus diperbaiki," ujarnya.

Sementara terkait aspek legalitas, pihaknya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus berbadan hukum (formal), jangan lagi informal. "Kemudahan berusaha akan terus kita permudah. Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan," ujar Teten Masduki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement