Ahad 06 Nov 2022 10:38 WIB

Ini Pengaturan Operasional Penerbangan di Bandara Bali Selama KTT G20

Pengaturan operasional bandara selama KTT G20 dilakukan 12-18 November 2022

Petugas melintas di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022). Seluruh pengerjaan beautifikasi dan revitalisasi bandara serta persiapan berbagai fasilitas serta sarana pendukung di Bandara Bali telah rampung dan siap untuk menyambut tamu negara dan delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas melintas di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022). Seluruh pengerjaan beautifikasi dan revitalisasi bandara serta persiapan berbagai fasilitas serta sarana pendukung di Bandara Bali telah rampung dan siap untuk menyambut tamu negara dan delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE tersebut diterbitkan pada tanggal 3 November 2022. 

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Sabtu (5/11/2022). 

Baca Juga

Isnin memastikan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal tersebut dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan. 

Dia menuturkan, pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. “Pengaturan ini dengan beberapa ketentuan yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap,” jelas Isnin. 

Isnin meastikan  pembatasan operasi penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai juga dilakukan untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola limited operation tersebut untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas. 

Selain itu, Kemenhub juga sudah menetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara Pendukung tersebut akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya. 

Kesebelas bandara tersebut yaitu Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandar Udara Adi Soemarmo Solo, Bandar Udara Soekarno Hatta Tangerang, Bandar Udara Banyuwangi, dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta. 

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 tersebut, Isnin mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Khususnya terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan. "Masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan,” ucap Isnin. 

Isnin mengharapkan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan baik. Khususnya dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan pengamanan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement