Dinilai tak Salahi Aturan, Pemkot Solo Anggarkan 2 M Revitalisasi Sriwedari
Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
Desain masjid di Taman Sriwedari Solo. | Foto: Dok. Pemkot Solo
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemkot Solo mengajak masyarakat membersihkan Taman Sriwedari, Ahad (6/11/2022). Selain itu, pihaknya juga mengatakan Pemkot Solo akan menganggarkan Rp 2 miliar untuk perbaikan Sriwedari.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan kegiatan bersih-bersih tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab, Pemkot masih memang serikat HP 26, HP 46, HP 40 dan HP 41. "Anggaran 2 M ini tidak menyalahi aturan, saya sudah koordinasi sama Pak kajari juga nggak menyalahi aturan," kata Gibran, Ahad.
Selanjutnya, Gibran mengatakan tahun depan Pemkot Solo menganggarkan untuk pemeliharaan Taman Sriwedari. Bahkan, ia mengaku masterplan sudah ada dan tinggal menunggu pelaksanaannya. "Gambar-gambar desain masterplan sudah saya pegang, tetapi eksekusinya menunggu ya. pokoknya kita sudah serius. Yang pasti gedung wayang orang landscape," katanya.
Kemudian, Gibran juga mengatakan pembersihan serta pembukaan gerbang Taman Sriwedari dan menunjukkan keseriusan Pemkot ke masyarakat demi kepentingan bersama. Selain itu, pihaknya juga mengklaim bahwa dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot.
"Ya kita pengen menunjukkan ke warga bahwa kita serius ya serius untuk mendampingi semua proses yang ada di sini. kita ingin menunjukkan kalau ini milik kita ya, ini milik kita dan prosesnya berjalan," katanya.
Sebelumnya, kegiatan itu adalah hasil dari dikabulkannya permohonan Pemkot Solo kepada Mahkamah Agung. ”Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan itu menyebutkan menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelas kuasa hukum atas ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman.
Anwar menjelaskan bahwa tanah Sriwedari statusnya sudah inkracht, juga berkekuatan hukum. Selain itu, isi putusan juga tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah atau pengosongan. ”Jadi semua upaya hukum sudah tertutup," ujar Anwar.