KemenkumHAM Latih Investor Asing Urus 'Second Home Visa'
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang ingin mengurus visa (ilustrasi). | Foto: Dok
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditjen Imigrasi KemenkumHAM bekerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar coaching clinic terkait program second home visa. Kolaborasi SIER dan Ditjen Imigrasi ini diharapkan bisa semakin memudahkan pelaku usaha luar negeri dalam memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah.
Plt Dirjen Imigrasi KemenkumHAM RI, Widodo Ekatjahjana mengatakan, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri. Untuk itu, memerlukan layanan keimigrasian yang lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat.
Tujuannya agar para investor asing ini merasa nyaman berinvestasi di dalam negeri. “Saat ini pemerintah melakukan reformasi layanan keimigrasian. Salah satunya second home visa. Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Kami berusaha mendekatkan layanan," kata Widodo.
Widodo menegaskan keinginannya menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi. Muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.
Menurut dia, acara serupa nantinya akan digelar di kawasan-kawasan industri lainnya. “Nanti kita akan roadshow ke beberapa kawasan lainnya, agar lebih mengenal layanan keimigrasian termasuk second home visa,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di tanah air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.
Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.
"Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," ujarnya.
Beberapa syarat yang dimaksud yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.
Dikatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa ini sebesar Rp 3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
"Kebijakan second home visa ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022 lalu," ujarnya.
Direktur Utama PT Sier Didik Prasetiyono mengapresiasi program coaching clinic layanan keimigrasian yang digelar KemenkumHAM. Menurutnya, ini merupakan ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri.
Ia mengatakan, inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing. Untuk itu, ia berharap akan semakin menarik minat investor asing menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.
“Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan. Sehingga semua negara butuh investasi,” ujar Didik.