REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap dua pemeran video porno yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video itu, pemeran perempuan menggunakan kebaya berwarna merah yang kemudian dijadikan judul unggahan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya dibantu jajaran Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Surabaya, yang diduga menjadi tempat syuting video porno tersebut. "Iya, kedua pemeran video itu sudah tertangkap," ujarnya dikonfirmasi Senin (7/11/2022).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih sebelumnya mengungkapkan, kepolisian telah mencocokkan tempat atau kamar berdasarkan video yang beredar. Syuting video porno tersebut diduga dilakukan di sekitar Gubeng, Surabaya.
Polisi langsung bergerak mengecek lokasi pembuatan video yang berada di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. "Video tersebut diduga dibuat di kamar nomor 1710 dan pembuatan video tersebut di bawah bulan Juli tahun 2022," kata Fakih.
Fakih menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas hotel dan sejumlah karyawan, setiap kamar dipasang stiker dilarang merokok pada sekitar Juni-Juli 2022. Pada rekaman video yang beredar, tidak ada stiker dilarang merokok di kamar yang digunakan sebagai tempat syuting.
Fakih melanjutkan, berdasarkan keterangan petugas hotel, pegawai terapis yang ada di hotel tersebut tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya. Petugas hotel juga memastikan pemeran dalam video tersebut bukan pegawai hotel setempat.