Senin 07 Nov 2022 11:45 WIB

Industri Rokok Klaim 6 Juta Tenaga Kerja Terancam Kenaikan Tarif Cukai

AMTI dan industri rokok meminta pemerintah tinjau ulang kenaikan tarif cukai

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mengemas rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh. Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 menuai reaksi kecewa dari elemen ekosistem pertembakauan, hulu hingga hilir. Adapun besaran dua digit tarif CHT akan memukul enam juta tenaga kerja di dalam ekosistem pertembakauan.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pekerja mengemas rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh. Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 menuai reaksi kecewa dari elemen ekosistem pertembakauan, hulu hingga hilir. Adapun besaran dua digit tarif CHT akan memukul enam juta tenaga kerja di dalam ekosistem pertembakauan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 menuai reaksi kecewa dari elemen ekosistem pertembakauan, hulu hingga hilir. Adapun besaran dua digit tarif CHT akan memukul enam juta tenaga kerja di dalam ekosistem pertembakauan. 

Ada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, pekerja pabrik sigaret kretek tangan hingga industri yang terkena dampak keputusan ini. Menurut Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono keputusan tarif cukai hasil tembakau 2023 dan 2024 menunjukkan pemerintah tidak secara cermat menimbang nasib para pekerja ekosistem pertembakauan. Khususnya dia menyoroti tarif cukai hasil tembakau segmen sigaret kretek tangan yang diputuskan naik lima persen akan mengakibatkan kontraksi serapan tenaga kerja. 

"Sejak pandemi hingga sekarang di tengah sinyal resesi, ketika PHK berbagai sektor terjadi, di ekosistem pertembakauan justru segmen sigaret kretek tangan mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja dalam dua tahun terakhir. Sebesar 95 persen adalah perempuan atau ibu-ibu yang mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga. Namun, dalam memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau 2023 dan 2024, pemerintah sepertinya tidak mempertimbangkan hal ini," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (7/11/2022).

Dia menekankan pemerintah perlu menyadari ancaman resesi di depan mata juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi ekosistem pertembakauan. Adanya enam juta tenaga kerja di ekosistem pertembakauan, berarti ada 24 juta penghidupan yang tergantung di dalamnya.