Senin 07 Nov 2022 14:15 WIB

Mardani Maming akan Jalani Sidang Perdana Pekan Ini

Tim jaksa akan menghadirkan Maming dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap Mardani Maming
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Mardani Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada pekan ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin

"Sesuai dengan penetapan majelis hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, sidang tersebut bakal dilakukan secara daring (online). Ia menyebut, tim jaksa akan menghadirkan Maming dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Soetio selaku pemberi suap tidak menjalani proses hukum karena sudah meninggal.

Maming diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT PCN pada 2010.

Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement