Senin 07 Nov 2022 15:08 WIB

Wagub Jabar Minta Pemda Segera Buat Perda Pesantren

Pembuatan perda pesantren agar UU Pesantren dapat berjalan optimal

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi UU Pesantren di Pesantren Idrisiyyah, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/11/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi UU Pesantren di Pesantren Idrisiyyah, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, meminta pemerintah daerah di Jabar segera membuat Perda Pesantren agar pelaksanaan Undang-Undang Pesantren (UU Pesantren) dapat berjalan optimal. Pasalnya, dengan adanya UU Pesantren, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pesantren.

"Saya minta bupati dan wali kota untuk mendorong agar membuat Perda Pesantren. Kalau pesantren hanya menerima hibah dan bansos, itu tak tak konsisten. Kalau sudah ada aturan hukum, itu bisa reguler," kata dia, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini Majelis Masyayikh terus melakukan sosialisasi menganai UU Pesantren. Melalui sosialisasi itu, diharapkan komunitas pesantren paham mengenai regulasi tersebut, sehingga pesantren tahu tentang hak dan kewajiban mereka.

Uu mengatakan, saat ini masih banyak kiai yang belum memahami UUPesantren, termasuk Perda Pesantren. Padahal, dalam regulasi terdapat hak dan kewajiban pemerintah terhadap pesantren. "Misalnya, negara harus membiayai pondok pesantren, seperti membiayai sekolah lain. Dengan adanya UU Pesantren, pesantren telah menjadi pendidikan mainstream. Berarti kalau sudah mainstream, pemerintah wajib membiayai," ujar Uu.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pemberdayaan terhadap pesantren. Artinya, lulusan pondok pesantren harus diberdayakan pemerintah. "Jadi sekarang orang tua tak usah bingung masa depan anak kalau masuk pesantren. Karena kalau sekarang ijazah lulusan pesantren sama dengan lembaga lainnya," kata dia.

Namun, menurut Uu, pemerintah tetap tidak boleh mengintervensi kurikulum dalam pesantren. Pasalnya, pesantren sudah memiliki kurikulum yang baku. "Kalau itu semua sudah dipahami, mereka bisa datang untuk menerima hak dari negara. Mudah-mudahan para kiai dapat memahami dan memanfaatkan hadirnya UU Pesantren dan Perda Pesantren di Jabar," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement