Senin 07 Nov 2022 15:59 WIB

Soal Parpol Catut Nama Warga, KPU: Pidana atau Bukan Tergantung Bawaslu 

KPU sudah minta partai menghapus nama warga saat tahap verifikasi administrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons persoalan pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol) oleh partai calon peserta Pemilu 2024. Kasus pencatutan ini ditemukan saat petugas KPU daerah melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sembilan partai. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bagi partai yang kedapatan melakukan pencatutan nama warga, KPU akan melakukan dua hal. Pertama, KPU menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. 

Baca Juga

Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta pemilu 2024. Hasyim menyebut, KPU hanya berwenang mengambil dua tindakan tersebut. 

Adapun, penjatuhan sanksi terhadap partai adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.  "Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, melanggar administrasi, itu ada di tangan Bawaslu," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022). 

Hasyim menjelaskan, ketika partai menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU, pimpinan partai membuat surat pernyataan bertanggungj awab atas kebenaran dokumennya. "Berarti kan kalau ada dugaan itu (pelanggaran administrasi atau pidana), Bawaslu yang minta pertanggungjawaban atau memanggil pimpinan partai bersangkutan," ujarnya. 

Pencatutan ini dilakukan partai dengan memasukkan identitas warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sipol. KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. 

Namun, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai. Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement