REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kewajiban memberi nafkah bukan saja berkaitan dengan manusia, tetapi bahkan mencakup juga hewan peliharaan. Yakni dengan memberinya makan, minum, dan kebutuhan secukupnya bagi setiap pemelihara. Bagaimana Islam mengatur permasalahan ini?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, jika si pemilik hewan melalaikan pemberian nafkah kepada hewan peliharaannya maka hakim dapat memaksanya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga memaksanya untuk menjual atau menyembelihnya (jika termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya).
Bahkan jika perlu, hakim dapat mengambil tindakan lain yang dipandang lebih sesuai. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seorang perempuan diazab (oleh Allah) berkenaan dengan seekor kucing yang dia penjarakan sehingga mati. Tidak diberinya makan dan minum ketika mengikatnya, tidak pula dilepaskannya sehingga dapat makan dari serangga dan sebagainya,".
Abu Hurairah juga merawikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Pada suatu ketika seorang laki-laki sedang melintasi sebuah jalan ketika merasa sangat kehausan. Dijumpainya sebuah sumur lalu dia turun dan minum sepuasnya. Ketika dia naik kembali, diliharnya seekor anjing menjulurkan lidah karena kehausan sedemikian sehingga menjilat tanah di bawahnya. Laki-laki itu pun bergumam, 'Anjing ini sudah sedemikian lelahnya karena kehausan seperti yang menimpaku sebelum ini'.
Ia pun turun kembali ke dalam sumur dan memenuhi sepatunya dengan air, lalu naik kembali sambil menggigit sepatunya, dan meminumkannya kepada anjing tersebut. Allah SWT berterima kasih untuknya dan mengampuni segala dosanya,".
Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita juga memperoleh pahala ketika berbuat kebaikan kepada hewan?". Nabi menjawab, "Tentu. Kebaikan yang dilakukan terhadap setiap jantung yang berdenyut (yakni, setiap makhluk hidup pasti berpahala),".