Senin 07 Nov 2022 19:10 WIB

Kejakgung Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Korupsi Impor Garam

SW alias ST menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan impor garam industri ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam industri pada Senin (7/11/2022).
Foto: dok puspenkum kejakgung
Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam industri pada Senin (7/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka tambahan kasus dugaan korupsi impor garam industri, Senin (7/11/2022). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan inisial SW alias ST, selaku Manajer Pemasaran PT SLM dan Direktur PT SLA sebagai tersangka.

SW pun langsung ditahan atas penetapan status hukum tersebut. “Untuk kepentingan proses penyidik, terhadap tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Sutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung hari ini (7/11/2022),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

SW alias ST menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan impor garam industri ini. Pekan lalu, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan empat tersangka awalan. Tiga tersangka adalah para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mereka di antaranya adalah Muhammad Khayam (MK) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Satu tersangka lainnya, dari pihak swasta Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Para tersangka itu sejak Rabu (2/11/2022) sudah dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap modus operandi korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor garam industri nasional. Kuntadi mengatakan, ditemukan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa, terkait pendataan, serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.

Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan oleh Kemenperin sebanyak 3,7 juta ton.

“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata Kuntadi.

Ia melanjutkan kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut, dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi nasional. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” ujarnya. 

Tim penyidikan, belum menemukan angka pasti kerugian negara, maupun perekonomian negara. Namun sementara ini, Kuntadi menerangkan, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Kuntadi menjelaskan, dalam proses penyidikan, terbuka menjerat para tersangka dengan pasal-pasal lainnya. Karena dalam rekayasa, dan manipulasi penetapan data kuota impor garam industri tersebut diduga terjadi suap, dan dugaan gratifikasi.

Dugaan tersebut terungkap dari peran tersangka SW alias ST yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Kuntadi menerangkan, tersangka SW alias ST menjadi pihak yang mengalihkan garam impor industri kepada PT Aneka Pangan menjadi garam konsumsi. Pengalihan tersebut dilakukan oleh tersangka SW dengan permintaan rekomendasi yang disetujui Kemenperin.

“Diduga dalam permintaan rekomendasi pengalihan garam impor industri menjadi konsumsi kepada Kementerian Perindustrian tersebut, tersangka SW alias ST memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Kuntadi.

Tersangka SW alias ST, disangkakan bersama dengan tersangka FTT melakukan penghimpunan dana kepada para swasta anggota AIPGI. Penghimpunan dana tersebut, diduga untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. Sehingga dikatakan Kuntadi, terhadap tersangka SW alias ST, dan juga tersangka FTT dapat dijerat dengan sangkaan tambahan dalam Pasal 5 ayat (1) a, dan b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement