Senin 07 Nov 2022 20:04 WIB

Misteri Hilangnya Rekaman Cakapan Telepon Saat Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Provider

Penyidik sempat meminta data rekaman percakapan ke provider telekomunikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Saksi melakukan sumpah sebelum memberikan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa  kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,  Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Saksi melakukan sumpah sebelum memberikan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya petugas supir ambulan, petugas PCR, dan pegawai sejunlah provider. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak PT Telekomunikasi Seluler mengungkapkan semua seluruh rekaman percakapan telepon maupun data pesan keluar dan masuk pada Jumat 8 Juli 2022 milik para terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), hilang tak berjejak.

Sementara pihak PT XL Axiata mengatakan, sudah menyerahkan ke Bareskrim Polri seluruh data percakapan, maupun pesan keluar dan masuk via seluler tujuh nomor yang teridentifikasi milik Brigadir J, serta empat terdakwa, kecuali atas nomor atas kepemilikan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga

Pihak PT Telkomsel dan PT XL dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11). Pihak PT Telkomsel diwakili oleh Bimantara Jayadiputro selaku Officer Security and Tech Compliance Support.

Dalam pengakuannya di hadapan majalis hakim, ia mengatakan pihaknya memang pernah diminta penyidik Bareskrim untuk menyerahkan semua rekaman pembicaraan, dan pesan keluar masuk via seluler enam nomor milik enam nama.

“Kami dari Telkomsel menerima surat dari Bareskrim terkait permintaan seluruh data registrasi dan CDR (Call Data Recording) dari tanggal 1 sampai 14 Juli 2022,” begitu kata Bimantara.

Data enam orang yang diminta dihapus oleh penyidik adalah atas nama Nofriansyah Joshua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Akan tetapi, kata Bimantara, sistem penarikan data rekaman percakapan dan pesan keluar masuk yang dimintakan penyidik tak dapat dilakukan berdasarkan nama per nama.

Namun, penyidik meminta penarikan data atas nomor  082281575821, 0811110973, 081291523471, 085394040646, 082267892005, dan 0811959494.  Hasilnya dikatakan dia, seluruhnya diserahkan kepada penyidik sebagai pihak penegak hukum. “Jadi kami menyerahkan data percakapan di CDR. Yaitu berupa panggilan masuk dan keluar, dan juga pesan,” ujar Bimantara.

PT Telkomsel juga dimintakan untuk penarikan data percakapan dan komunikasi tulisan melalui aplikasi. Akan hal tersebut, kata Bimantara, Telkomsel sebagai povider nomor seluler tak bisa melakukan karena data percakapan via pihak ketiga, tak ada dalam perekaman. “Di luar itu, seperti WA (WhatsApp) atau Telegram dan sejenisnya dari pihak ketiga, kami tidak memiliki datanya,” ujar Bimantara.

Namun pengacara terdakwa Bharada RE Ronny Talapessy di persidangan mempertanyakan isi dalam BAP Bimantara. Di dalam BAP tersebut menyebutkan pemberian semua data dari PT Telkomsel atas nomor-nomor tersebut, tak menyertakan hasil penarikan data pada Jumat tanggal 8 Juli 2022. “Seperti yang kami sampaikan dalam BAP memang jika tidak ada di dalam sistem, berarti memang tidak ada. Karena yang kita melakukan penarikan data itu berdasarkan nomor dan tanggal yang diminta. Kalau memang tidak ada, berarti memang tidak ada,” ujar Bimantara.

Dari PT XL Axiata Viktor Kamang juga menyampaikan hal serupa. Tim penyidik Bareskrim, kata Viktor menyurati kantornya untuk meminta penarikan data percakapan yang sama atas sejumlah nomor seluler. Dan diketahui nomor tersebut teregistrasi atas nama Nofriansyah Joshua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun dikatakan dia, pada nomor seluler 087888258777 tak dapat diketahui kepemilikannya lantaran berstatus prabayar.

“Kami tidak mengetahui nomor tersebut, karena nomor tersebut prabayar,” ujar Viktor selaku Legal Counsel di PT XL Axiata. Dikatakan dia, atas aturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) data kepemilikan kartu prabayar, hanya memunculkan nomor dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami menyerahkan kepada penyidik data percakapan, CDR, panggilan keluar masuk melalui telefon reguler juga pesan, sms, juga diserahkan sinyal (titik keberadaan pemilik nomor),” begitu kata VIktor.

Seperti yang dialami Telkomsel, provider XL, dikatakan Viktor juga tak memiliki data percakapan yang menggunakan aplikasi pihak ketiga. Karena itu, dikatakan Viktor, pihak XL, tak dapat memberikan data percakapan melalui WA, maupun Telegram seperti yang dimintakan penyidik. “Karena kami (XL Axiata) tidak memiliki hubungan dengan mereka (WA ataupun Telegram),” begitu kata Viktor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement