Senin 07 Nov 2022 20:26 WIB

Bareskrim Polri Cek Dokumen Pembelian Bahan Baku PT Afi Farma

Dari tiga perusahaan hanya PT Afi Farma yang dalam penanganan Bareskrim Polri

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi) Pasca menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan pengusutan kasus kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi) Pasca menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan pengusutan kasus kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pascamenaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma). Pemeriksaan itu dilakukan terkait pengusutan kasus kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Update terkait penyelidikan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak bahwa tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Senin (7/11/2022).

Lanjut Nurul, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dengan melakukan pengecekan sejumlah dokumen mengenai pembelian bahan baku obat, dan mengambil sampel bahan yang ada di perusahaan tersebut. Kemudian pihaknya juga melakukan uji coba bahan baku tersebut.

"Saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel," kata Nurul menambahkan. 

Selain itu, Nurul mengatakan, Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sedang melanjutkan penyelidikan terhadap PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI ) yang merupakan produsen obat sirop merk Unibaby. Diduga obat sirop tersebut mengandung bahan baku Propilen Glikol (PG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.

"Bahan baku obat jenis PG yang digunakan PT UPI didapat dari PT LS, PT BA, dan PT MSAK. Rencana tindak lanjutnya melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap suplier bahan baku PG," tutur Nurul. 

Sebelumnya, sebanyak tiga perusahaan farmasi diperiksa Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM terkait kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Tetapi hanya satu perusahaan yang ditangani Polri yaitu PT Afia Farma, lalu dua perusahaan lainnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani BPOM. 

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto tidak membeberkan secara gamblang alasannya dua perusahaan ditangani BPOM. Padahal tiga perusahaan yang diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM terindikasi unsur pidana. Kata dia, pihak BPOM-lah yang semestinya menjelaskan alasan tersebut.

"Ya tanya ke mereka tapi Polri akan melakukan investigasi secara keseluruhan untuk mendalami semua. Dimana kemungkinan ada kelalaian atau kesengajaan," ujar Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (3/11).

Karena itu, kata Pipit Rismanto, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap ketiga perusahaan tersebut, yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan hasil gelar perkara penyidik tim gabungan sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma.

"Ada (unsur pidana), tapi tetap di kembangkan sama-sama," kata Brigjen Pipit Rismanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement