REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang memuliakan perempuan. Salah satu buktinya adalah diwajibkannya mahar bagi setiap laki-laki yang hendak menikahi perempuan. Lantas bagaimana hukum mahar terhadap perempuan korban pemerkosaan?
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjabarkan sebuah riwayat. Rabi mengabari kami, dia berkata, Imam Syafii mengabari kami, dia berkata mengenai orang yang memaksa seorang perempuan merdeka atau seorang budak perempuan untuk dia setubuhi bahwa para perempuan itu memiliki hak atas mahar yang layak.
Selain itu, para perempuan itu tidak dapat dijatuhi hukuman had atau hukuman apapun juga. Sementara bagi pelaku pemerkosaan harus dijatuhi hukuman rajam jika pelaku beristri, dan hukuman dera berikut pengasingan jika pelaku belum menikah.
Muhammad bin Hasan menyatakan, "Tidak ada hukuman had terhadap ereka berdua, dan tidak ada hukuman apapun juga terhadap mereka (korban pemerkosaan). Sementara pelaku pemerkosaan harus dijatuhui hukuman had, tetapi dia tidak harus menyerahkan mahar. Karena hukuman had dan mahar tidak dapat muncul pada satu kasus yang sama,".