Selasa 08 Nov 2022 11:36 WIB

Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Persilakan 5 Partai Unggah Perbaikan Dokumen 

Lima partai itu kembali berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Anggota KPU Idham Holik (kiri)
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Anggota KPU Idham Holik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mematuhi keputusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan lima partai politik yang gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Sesuai amar putusan sidang sengketa itu, KPU akan memberikan kesempatan kepada 5 partai itu untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. 

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.  Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU telah menyosialisasikan kepada 5 partai itu terkait teknis penyampaian dokumen perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu. 

Baca Juga

“Pada hari Rabu (besok), KPU akan berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (8/11/2022). 

Idham memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua keputusan Bawaslu karena memang diperintahkan UU Pemilu. Pihaknya juga akan memenuhi hak lima partai itu. 

“Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pascaputusan Bawaslu RI,” katanya. 

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi. 

Majelis sidang memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. KPU juga harus melaksanakan putusan ini dalam kurun waktu tiga hari kerja. 

Sebagai informasi, putusan Bawaslu itu membuat lima partai itu kembali berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024. Jika mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta pemilu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement