Selasa 08 Nov 2022 12:39 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 masih dalam pembahasan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker. Jika besaran UMP hasil masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak telah disepakati maka akan diumumkan pada 21 November mendatang. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka | Antara)