REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memberdayakan lebih dari 150 penyuluh agama untuk menyosialisasikan pencegahan dan penanganan stunting atau kekerdilan anak.
Kepala Kemenag Kota Palembang Abdul Rosyid mengatakan pemberdayaan ratusan penyuluh agama ini penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk menekan angka stunting terutama dalam mencegah usia pernikahan dini.
Sebab usia pernikahan dini atau usia di bawah umur ini tentu sangat mempengaruhi kesehatan bayi yang dilahirkan sehingga para penyuluh agama dalam sosialisasi ke masyarakat selalu menekankan agar menghindari usia perkawinan muda karena itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang perkawinan.
"Dalam UU Perkawinan pernikahan hanya diperbolehkan dalam usia 19 tahun baik itu perempuan maupun laki-laki," ujarnya, Senin (8/11/2022).
Kemenag mendukung penuh program Pemerintah Kota Palembang dalam menekan angka stunting. Dia menjelaskan para penyuluh agama di lapangan akan lebih efektif mensosialisasikan program ini karena secara rutin bersentuhan langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menghindari perkawinan dini.
"Sosialisasi masalah keagamaan akan lebih baik dengan menyandingkan program stunting dengan mencegah perkawinan dini yang menjadi salah satu penyebab stunting atau kekerdilan anak ini," katanya.
Program Shalat Subuh beriring tausiyah subuh yang dijalankan Pemkot Palembang juga bisa menjadi salah satu sosialisasi stunting. Wali Kota Palembang Harnojoyo juga meminta Kemenag setempat agar mendukung program-program yang dijalankan kota saat ini terutama menekan angka stunting.
"Saya ketika audiensi dengan Pak Wali Kota juga meminta dari sudut pandang agama untuk berperan aktif dalam program stunting yang dijalankan pemerintah saat ini," jelas dia.
Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kemenag untuk menekan angka kasus kekerdilan atau gangguan tumbuh kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis (stunting) sesuai target 14 persen pada 2024. Sekretaris Satgas Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) Palembang Altur Febriansyah menjelaskan di Palembang ditemukan 11 kasus stunting pada 2022 dari pasangan suami istri di bawah umur.
Secara medis, usia ideal calon pengantin untuk menikah, yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Untuk menekan angka stunting ini, Pemkot Palembang juga memberikan tambahan makanan bergizi kepada anak-anak usia balita.
Ia mengatakan dengan mengikuti usia ideal pernikahan tersebut, pasangan suami istri benar-benar siap secara mental dan ekonomi. Usia minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019, usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.