REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk barang milik negara (BMN) senilai Rp 204 miliar kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemberian PMN nontunai tersebut sudah mengantongi persetujuan dari Komisi XI DPR.
"BMN-nya dari Kementerian Perhubungan berupa kapal penumpang," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Selasa (8/11/2022).
Rionald menjelaskan, terdapat lima kapal akan diserahkan kepada ASDP untuk dioperasikan dalam pelayanan penyeberangan. Kelima kepal itu KMP Drajat Paciran senilai Rp 109,4 miliar KMP Mamberamo Foja senilai Rp 17,02 miliar, KMP Kokonao senilai Rp 17,1 miliar, KMP Lakaan senilai Rp 34,4 miliar, dan KMP Lompa senilai Rp 26,5 miliar.
Dia menuturkan, tujuan PMN untuk mengoptimalkan BMN kapal milik Kementerian Perhubungan. "Ini untuk layanan masyarakat sekaligus meningkatkan struktur permodalan dalam kapasitas perusahaan" ucap Rionald.
Secara manfaat, lanjut dia, PMN akan mendukung operasional perusahaan dan memperjelas status aset. Sedangkan bagi pemerintah, Rionald menyebut, pemberian BMN akan mengurangi beban APBN terhadap biaya pemeliharaan kapal.
Rionald menambahkan, manfaat bagi publik yakni dalam menyediakan dan meningkatkan layanan transportasi penyeberangan. Termasuk layanan penyeberangan penumpang dan logistik antarpulau.