Selasa 08 Nov 2022 16:04 WIB

Fakta Baru! Pembuatan Video Mesum Kebaya Merah Berdasarkan Pesanan

Polisi telah menetapkan dua pemeran kebaya merah sebagai tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyatakan, polisi telah menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya yakni pemeran perempuan berinisial AH dan pemeran laki-laki berinisial ACS.

Farman menjelaskan, pembuatan video mesum tersebut dilakukan pada 8 Maret 2022 di kamar nomor 1710 di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya. Pembuatan video mesum tersebut berdasarkan permintaan pelanggan. 

Baca Juga

Ini karena keduanya memang kerap menjual video porno dengan tema disesuaikan berdasarkan pesanan. "Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan video porno dengan tema resepsionis hotel dari akun Twitter yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11).

Farman menjelaskan, baik ACS maupun AH sama-sama mendapat keuntungan dari setiap video mesum yang dibuatnya, dengan nilai yang bervariatif sesuai tema yang dipesan. Untuk video bertema resepsionis hotel mereka dibayar Rp 750 ribu. Hasil penjualan video mesum tersebut dipergunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.