REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta masyarakat, yang namanya masih dicatut sebagai anggota partai oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024, membuat laporan. Bawaslu memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Iya (masyarakat harus langsung lapor ke Bawaslu). Kalau ada laporan, pasti kita akan tindak lanjuti," kata Bagja kepada wartawan di Kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Selain laporan dari masyarakat, Bagja mengaku juga akan melihat kasus pencatutan nama warga yang ditemukan KPU saat proses verifikasi faktual keanggotaan partai. Pihaknya juga menindaklanjuti temuan lapangan ini.
Bagja menjelaskan, tindak lanjutnya adalah berupa pelaksanaan sidang untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik yang melakukan pencatutan. Sanksinya dalam bentuk administratif.
"Kalau sanksi pidana bukan di kami. Itu di pihak kepolisian karena masuknya pidana umum," kata Bagja.
Untuk diketahui, pencatutan ini dilakukan partai dengan memasukkan identitas warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol adalah sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
KPU sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. Tapi, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai di seluruh Indonesia.
Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra kepada Republika di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).
Merespons temuan itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya hanya melakukan dua hal terhadap partai yang melakukan pencatutan. Pertama, menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol.
Adapun penjatuhan sanksi terhadap partai adalah kewenangan Bawaslu. "Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, melanggar administrasi, itu ada di tangan Bawaslu," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).